Home » , , » Bagaimana Sejarah Jalan Tol di Indonesia?

Bagaimana Sejarah Jalan Tol di Indonesia?

 

Tahun 1973, Pemerintah mulai membangun jalan bebas hambatan pertama yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor. Ketika masih dalam tahap pembangunan, jalan tol Jagorawi ini belum berstatus sebagai jalan tol dan baru benar-benar dioperasikan pada 1978. Jalan tol Jagorawi saat itu memiliki panjang 59 km, termasuk jalan akses dan menghubungkan Jakarta, Bogor dan Ciawi.


Pembangunan jalan tol yang dimulai pada 1973 ini dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT Jasa Marga mendapat tugas dari pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang pembebasannya dibiayai pemerintah. Sejak 1987 kalangan swasta mulai berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga 1997, ruas jalan tol yang sudah dibangun dan dioperasikan di Indonesia sepanjang 553 km. Dari total panjang jalan tol itu, 418 km dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya oleh swasta lain.


 Pada periode 1995 hingga 1997, dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti akibat terjadinya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keppres No. 39/1997. Akibat penundaan itu pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnasi. Hal itu terlihat dari terbangunnya hanya 13,30 km jalan tol pada 1997-2001. Pada 1998 pemerintah mengeluarkan Keppres No. 7/1998 tentang kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur. Pada 2002 pemerintah mengeluarkan Keppres No. 15/2002 tentang pelanjutan proyek-proyek infrastruktur.


 Pemerintah juga melakukan evaluasi dan pelanjutan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Sejak 2001 hingga 2004 terbangun empat ruas jalan dengan panjang total 41,80 km. Pada 2004 diterbitkan Undang-undang No. 38/2004 tentang jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga.


0 komentar:

Posting Komentar