Home » , , , » Supersemar: Sejarah Yang menjadi Rahasia

Supersemar: Sejarah Yang menjadi Rahasia

Supersemar adalah surat perintah 11 maret yang ditandatangani oleh Presiden  Indonesia Soekarno.

Surat perintah ini menginstruksikan Soeharto, sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang sangat buruk pada saat itu.

Supersemar ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.

Awalnya keluarnya supersemar  ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dikenal dengan nama “kabinet 100 menteri“. Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden’ Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak “pasukan liar” atau “pasukan tak dikenal” yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S di antaranya adalah Soebandrio Wakil Perdana Menteri I .

Situasi tersebut dilaporkan kepada Mayor Jendral Soehartoy ang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan.

Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amir machmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa  Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.

Presiden Soekarno setuju  dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Sebelum lengsernya pemerintahan Soeharto Peristiwa Supersemar dianggap sebuah Sejarah yang benar dan tidak menimbulkan kontroversi yang besar pada saat itu. Namun setelah Presiden Soeharto lengser, maka banyak pihak yang mencoba mengungkap dan mencari tahu terkait kebenaran dari banyaknya Cerita Sejarah yang memungkinkan fakta dan kebenaran dari Sejarah tersebut di “skenario” oleh Presiden Soeharto kala itu.

Terkait dengan  Fakta Sejarah dan kebenaran  peristiwa Supersemar yang mungkin akan sangat sulit untuk mengungkap kebenaranya dikarenakan tokoh central dari peristiwa itu sendiri yaitu Suharto sudah meninggal, dan mungkin begitu juga dengan orang-orang atau saksi yang melihat dan tahu betul terkait bagaimana terjadi kasus ini juga mungkin sudah meninggal. Sehingga jika dikembangkan  akan mengalami kesulitan yang besar.

Fakta yang sesungguhnya menjadi pelajaran buat Bangsa ini supaya tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang serupa atau bahkan mungkin lebih buruk dari sebelumnya.untuk mencegah hal tersebut maka dibutuhkan peran dari semua kalangan dan semua pihak untuk selalu dan selalumelihat dan merekam setiap peristiwa yang terjadi disekitar kita.

Yang lebih penting adalah mengumpulkan catatan sejarah tersebut dalam sebuah dokumen yang resmi dan bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya secara hukum, sehingga peristiwa seperti sejarah-sejarah yang belum terungkap sebelumnya tidak akan pernah terjadi lagi.

Sumber: (www.pelajarpro.com)

0 komentar:

Posting Komentar